Bagikan:

PEKANBARU - Aparat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan lima tersangka yang diringkus di tempat dan lokasi berbeda dengan barang bukti 2,4 kilogram sabu-sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mennjelaskan kejadian bermula dari diringkusnya MR dan MS yang merupakan kurir narkoba di Jalan Indrapuri, Tenayan Raya pada 2 Maret 2022, setelah mendapatkan informasi dari warga.

Setelah dilakukan pengembangan dari kasus tersebut, lalu diringkus dua tersangka lain, yakni J dan Y di sebuah hotel di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) pada 3 Maret 2022.

"Dua tersangka ini kami amankan di Sumbar. J bertugas mengatur keuangan, membagikan gaji serta mengumpulkan uang hasil transaksi. Sedangkan Y yang seorang perempuan inilah yang mengatur arah peredaran narkoba," ujar Pria Budi dikutip Antara, Selasa, 8 Maret.

Ironisnya, Y diketahui baru bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan kasus yang sama pada 27 Februari lalu.

Dari informasi terbaru, akhirnya kembali dilakukan pengembangan hingga diringkus pemilik barang haram tersebut berinisial EE di sebuah hotel di Agam pada 6 Maret 2022.

"Dan ternyata EE ini juga baru bebas bersyarat tiga bulan lalu di Lapas Gobah (Pekanbaru)," ujarnya.

"Total dari tiga TKP ini ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 kilogram yang telah dibungkus per paket dan siap diedarkan," kata Pria.

Seluruh barang tersebut direncanakan akan didistribusikan di Pekanbaru. Pria yakin barang haram tersebut didapatkan dari negeri jiran, Malaysia, namun belum diketahui pemilik barang sebenarnya, terputus di EE.

"Karakteristik kasus narkoba berbeda dengan kejahatan lain, antarpelaku tak mengenal satu sama lain. Namun kami yakini barang ini didapat dari Malaysia," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.