Cuma 2 Bulan, Peredaran Narkoba yang Berhasil Diungkap di Riau Mengerikan: 43 Kg Sabu dan 405.527 Skstasi
Barang bukti narkoba dari jaringan pengedar internasional yang dimusnahkan Polda Riau (ANTARA/HO-Humas Polda Riau)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 243 kg sabu-sabu dan 405.527 butir ekstasi yang berasal dari delapan kasus jaringan pengedar internasional selama 2 bulan terakhir.

Pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun bersama Forkopimda Riau, dan pejabat utama polda, di Mapolda Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis 29 September.

"Para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Wakapolda dilansir Antara.

Tabana menjelaskan rincian kasusnya, di antaranya pertama ditangani Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/432/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tanggal 11 September 2022).

Jumlah barang bukti 99,45 kg sabu-sabu dan 100.000 butir ekstasi disita dari 10 orang tersangka berasal dari Pekanbaru, Sumbar, dan Indragiri Hulu.

Sedangkan kasus yang ditangani Polres Dumai (Sesuai LP/376/A/IX/2022/Res Dumai/Polda Riau 14 September 2022), di TKP tepi pantai Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 91,86 kg sabu-sabu dan 304.491 butir ekstasi dari tersangka JU (45) asal Bengkalis dan RW (28) asal Bengkalis.

Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/436/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau pada 12 September 2022), mengamankan tersangka asal Padang, Indragiri Hulu, Bukittinggi di TKP kamar No. 535 New Hollywood Hotel, Jl Kuantan Raya, Pekanbaru berikut barang bukti 10,75 kg sabu-sabu.

Brigjen Tabana Bangun menerangkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, pelaku dipidana dengan pidana mati, dan pidana penjara seumur hidup," katanya pula.

Wakapolda Riau mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam upaya penanggulangan narkoba demi menyelamatkan masyarakat.

"Pemusnahan narkoba ini telah melalui prosedur, telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri, dan kami telah sepakat memusnahkan barang haram ini bersama-sama. Untuk diketahui bahwa ini merupakan salah satu terbesar dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba yang ada di Riau," katanya pula.