AGAM - Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satuan Reskrim Polres Agam menangkap sopir travel karena menjual kukang. Satwa ini masuk dalam daftar perlindungan.
Pelaku berinisial HJ (44) diamankan ke Mapolres Agam bersama dua kukang dan sepeda motor pada Rabu, 24 Maret.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra dikutip Antara, Kamis, 25 Maret.
Satwa kukang yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping, Pasaman menuju Agam untuk dijual. Rencana pelaku ini digagalkan tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka kami amankan di salah satu warung di Pasar Bawan. Bersama pelaku turut diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat telepon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," papar Ade Putra.
Kondisi kukang sanga memprihatinkan karena dipaksa masuk dalam dus lampu yang sempit. Kondisi ini membuat kukang terlihat stres.
"Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititiprawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," sambung dia.
BACA JUGA:
Dari data yang diperoleh, tersangka pernah memperniagakan kulit harimau, macan dahan, siamang termasuk simpai. Pada awal Desember 2020, tersangka gagal ditangkap, karena tidak mau melihatkan kulit harimau miliknya
Tersangka penjual kukang dijerat Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.