LUBUKBASUNG - Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam menangkap penjual tiga ekor kukang (Nyticebus coucang) saat hendak menjual satwa dilindungi tersebut.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Senin 11 April, mengatakan penjual kukang itu, RS (50), warga Gumarang, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan pada Sabtu 9 April, sekitar pukul 13.50 WIB.
"RS ditangkap bersama satu unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak tiga ekor," katanya dikutip Antara.
Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut kukang dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya menelusuri informasi itu dan menemukan pelaku dengan kendaraannya yang mengangkut tiga ekor kukang dalam dua karung plastik.
Rencananya, tiga ekor kukang dijual dengan harga yang telah disepakati dengan calon pembeli yang informasinya berasal dari Pekanbaru. Hingga saat ini, petugas masih mengembangkan penanganan kasus itu.
BACA JUGA:
Selanjutnya, RS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Agam di Lubukbasung untuk proses hukum selanjutnya.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam," katanya.
Ia menambahkan perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam UU itu disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kukang jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia, sedangkan di internasional status konservasi, adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.