Polisi Amankan 1.287 Botol Miras Demi Mencegah Gangguan Keamanan di Malam Takbiran
Petugas kepolisian melakukan penyitaan minuman keras yang dijual di warung-warung jamu pinggir jalan/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

PANDEGLANG - Polres Pandeglang Polda Banten menyita sebanyak 1.287 botol minuman keras dengan berbagai jenis. Penyitaan tersebut berasal dari kegiatan operasi yang dilakukan oleh sejumlah Polsek, Sabtu, 30 April.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, untuk Polres Pandeglang sendiri berhasil menyita sebanyak 1.248 botol miras.

“Melalui pelaksanaan operasi dan laporan dari masyarakat tentang adanya perederan miras, Satreskrim Polres Pandeglang dan Polsek jajaran kemudian melalukan penyelidikan, dan benar sebanyak 1.248 botol miras berhasil diamankan,” jelas Belny Warlansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu, 1 Mei.

Belny mengatakan, operasi miras yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khusunya di wilayah hukum Polres Pandeglang, di malam takbiran.

“Operasi ini dilakukan untuk meminimalisir berbagai gangguan Kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi saat ini menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Belny Warlansyah.

Belny menambahkan, pelaku yang kedapatan melakukan peredaran miras akan dilakukan pendataan, pembinaan dan barang bukti serta pelaku diamankan di Polres Pandeglang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras apalagi obat-obatan terlarang, bilamana kedapatan masyarakat yang menjual kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Belny Warlansyah.

“Sesuai instruksi Kapolda Banten untuk menjaga kondusifitas warga menjelang Hari Raya Idulfitri, Polres Pandeglang proaktif melakukan razia dan operasi beragam sasaran, seperti senjata tajam, kejahatan jalanan, termasuk miras,” tutup Belny.