Bagikan:

MALANG - Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran miras jenis Arak Bali ilegal yang masuk ke Kota Malang. Total ada 2.820 botol diamankan dari tangan jasa ekspedisi.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menuturkan awal mula pengungkapan kasus ini didapat dari informasi warga pada 6 September soal jasa ekspedisi di Kota Malang kedapatan mengangkut arak dengan kandungan alkohol 40 persen ini.

“Setelah kami datangi, ternyata benar ada ribuan botol miras di bagasi bus. Total ada 1.620 botol yang kami amankan dalam ungkap kasus pertama itu,” terang Buher, sapaan akrab Budi Hermanto dalam konferensi pers, Senin, 27 September.

Polisi kemudian menindak 2 pegawai jasa eksepedisi berinisial SR (31) dan KH (23). 

“Mereka kita sanksi tipiring berupa denda dan kurungan,” imbuh dia.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu, 25 September. Polisi menemukan mobil pikap mencurigakan di Jalan Kaliurang. 

Polisi pun memberhentikan mobil itu. Saat diperiksa dan digeledah, polisi menemukan barbuk 50 dus miras Arak Bali di bak pikap.

“’Masing-masing dus berisi 24 botol arak ukuran 1,5 liter dengan jumlah total 1.200 botol. Akhirnya, kami amankan sopir IS (31) dan kernetnya MS (44). Mereka ini warga Jember,” kata Buher.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan atas keduanya lantaran diketahui mereka hanya bertugas sebagai kurir melakukan pengiriman.  “Saat itu mereka hanya transit dan akan mengirim ke daerah lain,” jelas dia.

Polisi masih mendalami asal usul arak Bali ini. Saat ditelusuri, nomor ponsel dan alamat pengirim tidak jelas. 

“Terlepas dari itu, kami tidak akan memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan, apalagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda,” pungkasnya.