PROBOLINGGO - Tujuh orang pemuda diamankan karena mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali sambil menonton kegiatan tablig akbar di Alun-alun Kota Probolinggo.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Zainullah menerangkan razia dilakukan setelah kepolisian menerima informasi penjualan miras arak Bali.
Polisi lantas menangkap GV alias Bebek. Di rumahnya ditemukan 185 botol (110 liter) miras arak Bali.
“Memang hal ini berkaitan dengan beberapa anak muda yang sebelumnya kita amankan karena kedapatan minum-minuman keras pada saat pelaksanaan konser Tablik Akbar di Alun-alun. Dari kejadian tersebut, tim satgas lidik melaksanakan pengembangan dan akhirnya didapatkan informasi tersangka GV ini,” kata Zainullah dalam keterangan tertulis Humas Polres Probolinggo Kota, Senin, 27 Maret.
Dijelaskan, para pemuda dan penjual arak bakal dikenakan pasal Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
BACA JUGA:
“Harapannya dengan adanya razia miras ini, dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana kejahatan yang dipicu akibat mabuk minuman keras seperti beberapa kejadian belakangan ini,” pungkasnya.