Penjual Miras Berkedok Toko Jamu di Probolinggo Ditangkap, 115 Botol Minuman Keras Disita
FOTO DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

PROBOLINGGO - Tim Satuan Sabhara Polres Probolinggo, Jawa Timur mengamankan 115 botol minuman keras berbagai merk di toko di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 

Perwira Urusan Humas Polres Probolinggo Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan miras disita pada Selasa, 12 Oktober. Polisi sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat ada dua toko jamu yang juga menjual minuman keras.

"Dari informasi itu, kami langsung berangkat menuju TKP. Dan berhasil mengamankan barang buktinya," ujar Bripka Mukhtar, Rabu, 13 Oktober.

Kedua toko tersebut mempunyai nama yang sama, yakni Toko Jamu Iboe. Hanya saja pemiliknya berbeda, pemilik toko bernama Mary Wongso Diharjo, dan Herpandi. Keduanya warga Desa Maron Kidul.

Dari toko Marry, polisi mengamankan 12 botol anggur merah, 6 botol bir merk Prost Premier, 6 botol bir merk Prost Pilsener, dan 1 botol anggur barbara. Tiap botol berukuran 620 ml.

Kemudian di toko Herpadi, polisi mengamankan 16 botol ukuran 275 ml anggur kolesom cap Orang Tua, 6 botol bir merk Prost Premier, 5 botol bir merk Prost Pilsener, 10 botol anggur merah silver, 22 botol anggur merah, 8 anggur kolesom cap Orang Tua, 12 botol bir merk Singaraja, 11 botol anggur Malaga. Yang masing-masing botol berukuran 620 ml.

"Selanjutnya barang bukti diamankan, dan perkara tersebut dilakukan tipiring," katanya.