Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap dua orang pria berinisial berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24). Mereka ditangkap atas dugaan menjual obat terlarang atau masuk daftar G tanpa izin.

Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono mengatakan kejadian itu terjadi di Toko Buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang, Sabtu, 31 Agustus, malam.

“Ditangkap 2 pelaku penjual obat di toko buku yang dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obat terlarang,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Minggu, 1 September.

Hadi menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan modus penjualan di toko Buku.

Atas dasar itu, pihaknnya melakukan penggrebekan hingga akhirnya menangkap emon di toko buku tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.

Selanjutnya Emon dibawa ke Polsek Benda, guna dilakukan pemeriksaan berlanjut. Dalam pengakuannya, dia mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial AN.

Berbekal informasi, polisi memangkap AN di kawasan Jurumudi, Kota Tangerang. Lalu, pihaknya juga menemukan barang bukti Tramadol dan Exsimer yang disimpan di dalam kontrakannya.

“Total barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna  putih dan 615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi,” ucapnya.

Saat ini keduanya telah ditetapkab tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.