Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya berhasil meringkus empat pria pelaku pemerasan mengaku polisi. Para pelaku kedapatan melakukan aksinya kepada pemilik toko kosmetik di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

"Iya benar, korban bernama Wahyudi (22), pemilik toko kosmetik di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih," kata Aloysius dikonfirmasi, Jumat 1 Oktober.

Dikatakan Aloysius, peristiwa itu terjadi ketika pelaku yang diketahui bernama Rio, Topik, Uhe dan Iwan mendatangi toko kosmetik milik Wahyudi. Saat itu, Wahyudi yang menerima mereka, awalnya korban anggap mereka merupakan pembeli.

Tepat di depan toko, salah satu pelaku mengaku polisi dan mendapatkan laporan jika toko kosmetik tersebut menjual obat-obat terlarang. Sehingga pelaku meminta untuk melakukan pengeledahan.

"Jadi modusnya pelaku berjumlah empat orang, datang mengaku sebagai polisi, mengintimidasi korban dituduh menjual obat-obatan terlarang," ujarnya.

Korban yang merasa tidak menjual obat Eksimer, yang dimaksud pelaku, akhirnya mengizinkan melakukan pengeledahan. Hanya saja satu dari pelaku mengaku menemukan obat Eksimer, lalu menanyai pemilik atas temuan tersebut.

Meski korban mengelak, para pelaku langsung mengintimidasi korban. Sedangkan beberapa pelaku lainnya membawa uang sebesar Rp650 ribu yang ada di dalam laci. Paran pelaku berdalih untuk dijadikan sebagai barang bukti. Lalu pelaku meminta korban untuk ke kantor polisi.

Didalam mobil, korban diajak berkeliling. Korban pun juga diminta untuk menyiapkan uang jika memang ingin dibebaskan sebelum ke kantor polisi.

Besaran uang yang diminta pun yaitu Rp50 juta. Korban pun juga sempat menghubungi keluarganya.

"Korban sudah menghubungi keluarganya, lalu si keluarga korban tidak sanggup memenuhi permintaan uang tebusan Rp50 juta," katanya.

Ketika tiba di pintu masuk Tol Clincing, Jakarta Utara, ada petugas yang tengah melakukan razia. Saat petugas mendekati untuk memeriksa surat-surat kendaraan. Korban pun memberanikan diri berteriak meminta tolong.

Sehingga hal itu memancing perhatian, petugas yang tengah mengelar razia itu pun meminta para pelaku untuk keluar mobil. Setelah itu, korban mengaku jika diminati uang kepada para pelaku yang mengaku sebagai polisi itu.

"Dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung kami tangkapan," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Para pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Peristiwa perampokan dan pemerasan dengan modus mengaku polisi kerap terjadi. Belum lama ini di Tangerang juga terjadi kasus yang sama, sejumlah pria mengaku polisi menuduh sebuah toko menjual obat yang dilarang.