MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil menangkap tiga pelaku penyekapan yang disertai pencurian dengan kekerasan dan pemesaran terhadap seorang penjaga ruko asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Ketiga pelaku masing masing berinisial ES (28), AS (26) dan P (28), warga Kecamatan Cikijing, Majalengka itu. Mereka ditangkap tim buser tanpa perlawanan di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB.
Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban sambil memaksa untuk masuk ke dalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
"Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut," ungkap Edwin saat konferensi, Kamis 16 September.
Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya. Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.
Saat di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban. Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut," katanya.
"Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," ujarnya.
Selanjutnya, setelah para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban. Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:
Masih keterangan Edwin, korban kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban. Namun korban berusaha melepaskan diri dengan meminta pertolongan ke pondok pesantren terdekat.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021," imbuhnya.
"Dua pelaku kita amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing," ucap Edwin menambahkan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9.3 juta. Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis, akan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.