Bagikan:

JAKARTA - Toko obat-obatan terlarang yang berkamuflase sebagai toko kosmetik di Jalan TPU Pondok Rangon, RW 04, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, digerebek warga dan sejumlah aparat penegak hukum.

Toko tersebut digerebek lantaran maraknya laporan warga yang semakin resah atas adanya praktik penjualan obat terlarang tersebut.

Namun saat dilakukan penggerebekan oleh warga, bos penjual obat mengaku jika dirinya kerap memberikan setoran kepada seorang anggota polisi berinisial A yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.

"Setiap bulan setor Rp100 ribu ke anggota narkoba Polres Metro Jakarta Timur," ucap pelaku berinisial PK kepada warga, Senin, 27 Juli 2025.

Untuk memastikan pengakuan pelaku, warga kemudian meminta bukti. Sang pemilik toko obat akhirnya memberikan bukti chat di ponsel miliknya. Terlihat ada percakapan terkait pembayaran jasa keamanan dengan menyetor uang ratusan ribu ke oknum tersebut.

"Ada chat-nya pak. Nama panggilannya Anggoro," ucapnya.

Selain itu, warga juga berhasil menemukan sejumlah obat terlarang yang disimpan pelaku di dalam toko dan kamar mandi miliknya.

Guna proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cipayung.

Saat ini, kondisi toko milik pelaku sudah digembok dan diikat oleh tambang. Tidak terlihat apapun di lokasi kejadian.

Sementara tetangga toko juga tidak ada yang memberikan keterangan apapun terkait penggerebekan oleh warga setempat tersebut.

Ketua RW 04, Alex mengatakan, awalnya pengurus wilayah mendapatkan laporan adanya aktivitas jual obat terlarang dari warga. Pengurus RW tersebut kemudian langsung merespon cepat dengan menggerebek toko tersebut.

Mereka menilai, dampak yang ditimbulkan dari penjualan obat terlarang tersebut dapat merusak generasi muda di wilayahnya.

"Kalau ada yang jual obat terlarang, kita harus ambil tindakan. Jangan sampai berlarut-larut merusak generasi penerus karena sangat berbahaya. Sebelumnya kita cek bersama ada barang bukti, kemudian kita gerebek," kata Alex kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

Pelaku berikut barang bukti obat terlarang kemudian diserahkan ke Polsek Cipayung guna proses lebih lanjut.