KALSEL - Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menertibkan alat kosmetik kecantikan palsu dan kadaluarsa di Kota Amuntai dan sekitarnya.
Kepala Balai POM di Kabupaten HSU Bambang Hery Priyanto mengatakan, penertiban diinisiasi Balai POM provinsi, kabupaten atau kota yang pelaksanaannya serentak di seluruh Indonesia
"Kami melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan dalam penertiban razia kosmetik ini," ujar Bambang di di Amuntai, HSU, Kalimantan Selatan, dikutip dari Antara, Selasa 26 Juli.
Bambang mengatakan, razia kosmetik palsu dan kadaluarsa ini akan dilakukan pihaknya selama dua pekan kedepan di HSU.
Bambang mengatakan, hasil penyisiran sementara di berbagai toko kosmetik, ternyata masih ditemukan dua toko yang menjual bahan kosmetik berbahaya karena Tanpa Ijin Edar (TIE).
Pihak Balai POM lantas memberikan sosialisasi hingga peringatan kepada pemilik toko agar menghentikan perbuatannya yang bisa membahayakan konsumen.
"Kepada dua toko yang masih menjual kosmetik tanpa ijin edar, barangnya kami amankan dan nantinya akan kami musnahkan sedang produk kada luarsa kami berikan peringatan untuk retur kembali kepada distributor sehingga secepatnya barang diganti dengan yang baru," terangnya.
BACA JUGA:
Kepada masyarakat HSU, Bambang mengimau untuk lebih hati-hati dalam membeli bahan kosmetik, melakukan cek terlebih dahulu kemasan label sebelum membeli produk
"Cek dulu Ijin edar, tanggal kadaluarsa karena bahan kosmetik yang ilegal bisa berdampak negatif bagi iritasi kulit dan kesehatan jika digunakan, bahkan dalam jangka waktu lama maka bisa menyebabkan kanker," tandasnya.