Rutin Pantau Peredaran Kosmetik Ilegal di Pasar, BBPOM Padang akan Berikan Teguran ke Pedagang Bila Masih Menjual
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Sumbar, Firdaus Umar (tangah) dan Wali Kota Pariaman, Genius Umar (kanan)/Via ANTARA

Bagikan:

PADANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Solok melaksanakan kegiatan penertiban kosmetik ilegal yang beredar di Pasar Raya Solok.

“Kegiatan ini rutin dilakukan untuk mengawasi kosmetik yang tidak memiliki izin beredar di pasar atau bisa kita bilang barang ilegal," kata Koordinator Pemeriksaan BBPOM Padang Armawati Anwar di Solok, Antara, Kamis, 28 Juli.

Selain itu, tujuan kegiatan ini agar para konsumen terlindungi dari merek atau kosmetik yang tidak terjamin keamanannya. Apabila barang tersebut dipakai masyarakat bisa berefek berbahaya.

Barang yang didapat di pasar nantinya akan disita serta ditelusuri dari mana para pedagang mendapatkannya.

“Untuk para pedagang yang kedapatan, kami akan memberikan surat peringatan apabila menjual barang yang tidak memiliki izin BBPOM. Apabila mereka masih kedapatan maka akan diproses secara hukum,” ujar Armawati.

Seiring perkembangan zaman, kosmetik menjadi barang wajib bagi kebutuhan wanita maupun pria untuk menjaga penampilan sehingga rela menghabiskan uang lebih untuk membeli kosmetik baik secara langsung maupun melalui daring.

Selain itu, di era perdagangan bebas seperti saat ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek, harga, dan kualitas.

Keadaan ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan lebih dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan dan mengandung bahan berbahaya.

Konsumen biasanya tidak meneliti suatu produk sebelum membeli, ini merupakan salah satu alasan masih beredarnya kosmetik palsu di pasaran. Kosmetik palsu biasanya beredar di pasar-pasar tradisional atau di warung kecil.

Sebagian masyarakat memilih jalan alternatif untuk membeli suatu produk dengan harga murah tanpa memperhatikan kelayakan dan keaslian dari produk tersebut.

Kosmetik yang didapatkan dengan harga murah jauh dari harga pasaran, karena tidak adanya izin edar dari Badan POM. Bahkan kosmetik yang dijual murah patut dicurigai telah memasuki kadaluarsa atau merupakan kosmetik palsu.

Ketidaktahuan konsumen akan efek samping yang ditimbulkan dari kosmetik yang tidak jelas kandungan dalam isi produk tersebut bisa dijadikan suatu alasan bagi masyarakat yang masih tetap menggunakan kosmetik tersebut.

Di samping itu, Pengawas Perdagangan Perwakilan DPKUKM Kota Solok Edy Purwanto mengatakan dari hasil penertiban yang dilakukan ditemukan beberapa produk ilegal dan langsung dilakukan penyitaan di tempat.

“Setidaknya sedikit berkurang dari tahun kemarin. Saya berharap para pedagang tidak kembali menjual barang yang tidak ada izin BPOM-nya, serta para pembeli agar lebih berhati-hati dengan membeli produk, jangan tergiur dari harga yang murah,” ucapnya.