Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua atau booster kedua pada kalangan tenaga kesehatan (nakes) mulai Jumat 29 Juli mendatang.

Ketentuan itu terdapat dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis booster penguat atau kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan.

Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, edaran itu sudah disampaikan ke seluruh daerah sejak hari ini.

"Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua bagi tenaga kesehatan," kata Maxi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis 28 Juli

Surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh kepala dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pemimpin fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Menurut Kemenkes, vaksinasi penguat kedua atau vaksinasi dosis keempat pada sumber daya manusia bidang kesehatan bisa dilakukan menggunakan produk vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.

Vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua diberikan enam bulan setelah vaksinasi penguat pertama.

Pelayanan vaksinasi penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Maxi mengatakan, pemberian suntikan vaksin COVID-19 dosis penguat kedua pada tenaga kesehatan dilakukan dengan persetujuan dari Kelompok Penasihat Teknis Imunisasi Indonesia (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

"Persetujuan ITAGI sudah ada untuk kelompok risiko tinggi," katanya.

Sasaran vaksinasi penguat kedua pada kelompok sumber daya manusia bidang kesehatan, menurut Maxi, masih dikalkulasi jumlahnya.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono saat dimintai konfirmasi secara terpisah pada Kamis mengatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan yang berisiko tertular COVID-19 saat bertugas melayani pasien.

"Kita tahu, sudah ada dua dokter yang meninggal akibat pandemi COVID-19 yang berkembang dengan varian yang ada sekarang," katanya.

Menurut data yang disiarkan di laman resmi informasi vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan pada Kamis, jumlah tenaga kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi sebanyak 1.468.764 orang.

Vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua tercatat sudah mencakup masing-masing 138,42 persen dan 134,99 persen dari target vaksinasi di kalangan tenaga kesehatan. Sedangkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi penguat pertama tercatat sudah mencakup 114,28 persen dari sasaran vaksinasi dalam kelompok tenaga kesehatan.