Bagikan:

JAKARTA - Vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster yang mulai digelar besok menggunakan metode kombinasi. Dalam artian, vaksin booster diberikan dengan jenis yang berbeda dari vaksin primer (dosis pertama dan kedua) yang diterima sasaran vaksinasi sebelumnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan, pemberian vaksin heterolog ini bisa memberikan efek kekebalan COVID-19 atau peningkatan antibodi yang lebih baik dari vaksin homolog atau jenis yang sama dari vaksin primer.

"Beberapa penelitian dari dalam dan luar negeri sudah menunjukkan bahwa vaksin booster heterolog atau vaksin booster dengan kombinasi jenis yang berbeda menunjukkan peningkatan antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari vaksin booster homolog atau vaksin booster dengan jenis yang sama," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 11 Januari.

Budi menjelaskan, terdapat tiga alternatif pemberian vaksinasi booster dengan metode kombinasi. Vaksin booster ini akan diberikan setengah dosis.

Pertama, untuk vaksin primer atau dosis pertama dan kedua yang menggunakan Sinovac akan diberikan booster setengah dosis Pfizer. Kedua, vaksin primer Sinovac akan diberikan booster setengah dosis AstraZeneca. Ketiga, vaksin primer AstraZeneca akan diberikan booster setengah dosis Moderna.

"Kombinasi vaksin booster yang akan diberikan mungkin bisa bertambah jenis kombinasinya," ucap Budi.

Lebih lanjut, Budi menuturkan seluruh kombinasi vaksin booster ini sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), serta rekomendasi WHO.

"Diberikan keleluasaan kepada masing-masing negara untuk bisa menerapkan program vaksin booster yang sesuai dengan ketersediaan vaksin dan logistik sesuai dengan masing-masing negara pelaksana pemberian vaksin booster," jelas Budi.

Vaksinasi booster yang akan dilaksanakan besok akan memprioritaskan kelompok lansia dan kelompok rentan (immunicompromized). Penerima booster harus sudah divaksinasi dua dosis 6 bulan sebelumnya.

Vaksinasi ini akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, RS pemerintah, maupun RS milik pemerintah daerah.