Bagikan:

TANGERANG - Tiga orang pelaku berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21) ditangkap polisi karena diduga menjual obat-obatan keras kategori G tanpa mengantongi izin. Modusnya pelaku membuka toko kosmetik.

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan kejadian itu terjadi di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sepatan, Kabupaten Tangerang, 16 September, pukul 16.30 WIB.

Kejadian penangkapan itu bermula laporan dari warga terkait adanya penjualan obat keras tersebut. Atas dasar itu pihaknya menyelidiki hingga akhirnya ditangkap tiga pelaku tersebut.

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” kata Sriyono saat dikonfirmasi, Jumat, 22 September.

Selain menangkap pelaku, kata Sriyono, pihaknya juga mengamankan barang bukti ribuan butir obat-obatan terlarang.

“Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” ujarnya

Para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Sedangkan para ditetapkan sebagai tersangka.

“Dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ancamannya 15 tahun penjara,” tutupnya.