JAKARTA - Dua orang bandar obat terlarang berinisial MK dan FA berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di dua lokasi berbeda.
Tersangka inisial MK ditangkap polisi di Pergudangan Jalan Pluit Karang Karya Timur, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sedangkan FA ditangkap polisi di Toko Kosmetik Pergudangan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, penangkapan kedua tersangka pada saat sedang melaksanakan observasi wilayah.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut tempat itu sering dijadikan tempat transaksi atau penyalahgunaan obat berbahaya," kata AKBP Agta saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.
Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, mencurigai seorang Laki-laki yang ciri-cirinya sesuai yang di beritahu oleh masyarakat.
"Kami lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang yang diketahui berinisial MK dan ditemukan barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya masing-masing berisikan obat Hexymer golongan daftar G," katanya.
BACA JUGA:
Barang bukti yang disita sebanyak 126 butir, 1 bungkus plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan obat jenis Hexymer golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 610 butir, 8 strip obat jenis Tramadol golongan daftar G
dengan jumlah sebanyak 77 butir.
Kemudian 5 strip obat jenis Trihexypenidyl golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 48 butir, 3 pack plastik klip kosong, 1 unit hp merk
Oppo F31 warna biru dan uang tunai hasil penjualan obat daftar G sebanyak Rp. 400.000.
"Semuanya disimpan di laci meja yang berada di dalam kios," katanya.
Dari pengakuan tersangka MK, dia mendapatkan obat berbahaya dengan cara diantar oleh seseorang berinisial Z (DPO). Obat tersebut diantar langsung ke kios tempat tersangka bekerja.
MK ini juga sudah menjualkan obat berbahaya tersebut sudah 2 minggu yang lalu.
"Kalau FA, kita tangkap di Toko Kosmetik Pergudangan Pluit Rt. 23/08 Penjaringan, Jakarta Utara," ucapnya.
Dari tersangka FA, disita 27 bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya masing-masing berisikan 5 butir obat Hexymer golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 135 butir, 11 strip obat jenis Tramadol golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 110 butir, 1 unit Handphone merk Iphone 11 warna ungu dan uang tunai Rp 330.000. Seluruh barang bukti ditemukan di etalase toko.
Dari pengakuan FA, dia mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial R (DPO) yang langsung diantarkan ke toko milik FA. Sementara toko FA sudah beroperasi 1 bulan.
"Para pelaku menjual obat berbahaya ini dengan harga bervariasi, mulai Rp 2 ribu sampai Rp 40 ribu tergantung jenis obat," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Sub 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda.