CIANJUR - Belasan orang terduga bandar narkoba dan obat terlarang ditangkap Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, dari sejumlah wilayah selama bulan Juni 2023. Dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang dan 32 gram sabu.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sebagian besar bandar yang ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga di sejumlah kecamatan yang curiga dengan aktivitas di lingkungan tempat tinggalnya.
"Petugas menangkap 15 orang diduga bandar obat keras terbatas (OKT) dan bandar narkoba jenis sabu. 4 orang diantaranya bandar narkoba jenis sabu dan 11 orang lainnya bandar OKT, ditangkap di wilayah utara, kota dan timur Cianjur," katanya di Cianjur, Antara, Jumat, 16 Juni.
Pihaknya selama ini, banyak terbantu dengan informasi yang diberikan warga yang peduli dengan lingkungan tempat tinggal nya dan sebagai upaya memberantas narkoba dan obat terlarang di Cianjur serta mempersempit ruang gerak bandar barang haram itu.
Terduga bandar narkoba dan obat terlarang dijerat dengan pasal berlapis Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, kemudian Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan razia dan meningkatkan patroli ke sejumlah wilayah yang diduga dijadikan tempat peredaran narkoba dan OKT sebagai upaya memberantas peredaran narkoba dan OKT yang sejak satu bulan terakhir banyak dilaporkan warga.
BACA JUGA:
"Kami meminta agar warga tidak main hakim sendiri saat melihat ada kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggal nya. Baiknya langsung laporkan ke pihak kepolisian agar segera ditindak," katanya.