CIANJUR - Kepolisian Resor Cianjur menyita puluhan ribu obat terlarang berbagai merek dari tangan tiga orang tersangka yang ditangkap. Rencananya obat daftar G itu akan dijual di wilayah selatan daerah Cianjur.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, AKP Primadona mengatakan, total obat terlarang yang disita dari ketiga tersangka M (42) warga Kecamatan Karangtengah, M (29) warga Kecamatan Cianjur, dan U (34) warga Kecamatan Pacet, sekitar 51 ribu butir jenis tramadol dan 9 ribu butir heximer dijual dengan cara diecer. Mereka ditangkap belum lama ini.
"Targetnya dijual ke lingkungan tempat tinggalnya dan wilayah Cianjur selatan ketika tersangka yang berasal dari Provinsi Aceh itu mendapat pasokan dari bandar besar di Bogor sehingga kami akan kembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besarnya," kata Prima di Cianjur, Antara, Rabu, 23 Agustus.
Ia mengatakan pihaknya akan meningkatkan upaya antisipasi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak buruk obat terlarang serta meminta warga melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya agar dapat ditindak langsung petugas.
"Kami minta masyarakat untuk segera melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya agar segera dilakukan tindakan. Kami mengajak warga hingga ke selatan untuk memerangi narkoba dan obat terlarang," katanya.
Ketiga tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka sudah satu bulan terakhir berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Pacet, Karangtengah, dan Cianjur," katanya.
Tersangka M (42), pemilik puluhan ribu butir obat terlarang itu mengatakan bahwa dirinya sudah menjalankan aksinya sejak satu bulan terakhir dengan sasaran pembeli kalangan muda di wilayah selatan Cianjur.
BACA JUGA:
"Saya dapat pasokan dari bandar di Bogor, dijual kembali ke pengencer di wilayah selatan Cianjur dengan keuntungan sekitar Rp4 juta untuk puluhan ribu butir yang bisa habis selama satu pekan," katanya.