Bagikan:

JAKARTA - PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada tujuh korban kecelakaan yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyebut alasannya karena pemotor itu merupakan pelanggar.

"Seharusnya sesuai ketentuan kalau dia melakukan pelanggaran tidak bisa dapat klaim dari jasa asuransi, tidak ada (santunan)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus.

Menurut Latif, hasil pendalaman sementara, para pengendara itu seolah dengan sengaja melangar atuan. Mereka secara sadar berkendara di jalur yang tak seharusnya.

Terlebih, pengendara yang melawan arus lalu lintas dianggap melanggar Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggara dapat disanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda Rp2 juta.

"Berarti kan sengaja dia (melawan arus). Mohon maaf ini, kalo dia misalkan ini berarti risikonya sudah tahu," kata Latif.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakaan, kecelakaan yang terjadi di Lenteng Agung ini terjadi karena kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan,” tegas Firman.

Firman berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas. Sebab, kecelakaan akan mengakibatkan merugikan yang dirasakan semua pihak.

“Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Adapun, kecelakaan yang melibatkan 7 pengendara motor dengan truk terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa pagi, 22 Agustus.

Berawal dari truk bernomor polisi B 9127 KYY melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Lenteng Agung. Setibanya di tempat kejadian perakara (TKP) ada sejumlah pengemudi motor yang lawan arah, sehingga terjadi tabrakan tersebut.

Akibat kecelakaan itu, lima orang luka-luka. Tiga di antaranya mengalami luka berat dan dua luka ringan.