JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan tujuh pengendara motor melawan arah dapat dikategorikan sebagai korban. Ia menjadi korban dari kecerobohan atau kelalaian dalam berkendara.
"Ya makanya nanti kita liat, tapi diliat dari olah TKP kan supir bisa dikatakan korban. Walaupun yang luka kendaraan, tapi kan korban (dari) kecerobohan pengendara sepeda motor," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus.
Bahkan, tak menutup kemungkinan ketujuh pengendara sepeda motor itu bisa dijadikan tersangka. Alasannya, mereka telah melanggar aturan dengan berkendara di ruas jalan yang tak seharusnya.
"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia," ungkapnya.
Latif menyebut meski ketujuh pengendara motor itu mengklaim sebagai korban karena mengalami luka akibat insiden kecelakan itu, mereka tetap bersalah dari sisi aturan. Mereka terluka akibat kesalahan yang dilakukan.
"Saya yang luka kok korban, ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya supir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak," kata Latif.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, insiden kecelakaan yang melibatkan 7 pengendara motor dengan truk terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa pagi, 22 Agustus.
Berawal dari truk bernomor polisi B 9127 KYY melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Lenteng Agung. Setibanya di tempat kejadian perakara (TKP) ada sejumlah pengemudi motor yang lawan arah, sehingga terjadi tabrakan tersebut.
Akibat kecelakaan itu, lima orang luka-luka. Tiga di antaranya mengalami luka berat dan dua luka ringan.