JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka peredaran nakotika yang merupakan bagian dari jaringan transnasional asal Malaysia. Dari penangkapan itu, disita 35 kilogram sabu dan ribuan butir obat penenang.
"Dua pelaku jaringan internasional Malaysia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 24 September.
Kedua tersangka yang diringkus berinisial MLS (26) dan H (43). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Tersangka MLS dibekuk di wilayah Tangerang, Minggu, 22 September. Sedangkan H ditangkap di rest area Tol Jakarta-Cikampek pada Selasa, 24 September.
Dari penangkapan keduanya, disita dua jenis narkotika yakni sabu seberat puluhan kilogram dan ribuan butir obat penenang. Mereka mendapat barang terlarang itu dari Malaysia.
"(Menyita) barang bukti sabu seberat 35 kilogram dan 6.480 butir obat penenang," ucapnya.
BACA JUGA:
Saat ini, lanjut Donald, pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna mengusut dalang di baliknya. Termasuk, mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan arahan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Diketahui, Kabareskrim mememinta seluruh jajarannya untuk mengusut TPPU para pelaku kejahatan narkoba. Tujuannya, untuk memiskinkan para bandar.
"Termasuk mengusut indak pidana pencucian uangnya juga," kata Donald.