BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil membongkar jaringan internasional yang dikendalikan dari Malaysia memasok 50 kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.
"Selain sabu-sabu, kami sita juga 15.671 butir ekstasi dan serbuk ekstasi 173,07 gram," kata Kapolda Kalsel Irjen Winarto di Banjarbaru, dilansir dari Antara, Selasa, 6 Agustus.
Barang bukti fantastis itu disita dari dua pengedar berinisial WO (31) dan AY (39) dengan tangkapan terpisah oleh tim Opsnal Subdit I dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel di bawah komando Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya.
Pertama diungkap Subdit I pimpinan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar dengan menangkap WO di Hotel Sampaga Banjarmasin pada Senin (29/7).
Di dalam kamar hotel, tersangka menyimpan 20 paket sabu-sabu terbungkus kemasan teh China dengan berat total 19,7 kilogram.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah sewa milik tersangka di Jalan Kayu Kuku, Komplek Banjar Indah Permai Banjarmasin ditemukan lagi 10.839 butir ekstasi warna merah muda logo telapak kaki kucing dan159,16 gram serbuk ekstasi.
"Tersangka WO ini warga Jawa Barat yang diperintah membawa narkotika dari jaringan Malaysia masuk melalui Kalimantan Barat ke Banjarmasin," ungkap Kapolda.
Selanjutnya, tersangka AY ditangkap oleh tim pimpinan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan pada Jumat (2/8) di Jalan Gubernur Soebarjo Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Dari residivis kasus pencurian kabel listrik ini disita 29,9 kilogram sabu-sabu terbungkus kemasan plastik putih 30 paket dan 4.832 butir ekstasi serta 13,91 serbuk ekstasi.
Hasil penelusuran petugas, AY dikendalikan jaringan Malaysia, Kalimantan Barat dan Jawa Timur yang memasok sabu-sabu ke Banjarmasin melalui jalur laut dan jalur darat.
Kapolda pun mengapresiasi prestasi Ditresnarkoba dalam mengungkap jaringan internasional itu sehingga dapat menekan masifnya peredaran narkoba.
"Dengan sitaan barang bukti sebanyak ini maka ada ratusan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaannya," jelas jenderal bintang dua itu.
Sementara kedua tersangka mengaku hanya mendapatkan perintah dari seseorang tidak mereka kenal melalui telepon dengan dijanjikan upah puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:
Keduanya kini ditahan dan dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.