KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang dijual melalui toko kosmetik hingga konter handphone di wilayah Karawang. Hasilnya, sabu, obat keras, dan tembakau sintentis disita.
"Sebanyak 16 pengedar narkotika dan obat-obatan keras tertentu (obat-obatan terlarang) di Karawang telah ditangkap," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus dikutip ANTARA, Jumat 24 Maret.
Disebutkan kalau mereka ditangkap selama bulan Maret 2023 di wilayah hukum Polres Karawang.
Kapolres menyampaikan, para pengedar obat terlarang membelinya di wilayah Bekasi. Kemudian mereka menjualnya kembali di wilayah Karawang dengan menjajakannya di toko kosmetik, toko kelontong dan konter handphone.
Selain itu, pengedar tembakau Gorilla juga melakukan aksi jual beli melalui media sosial.
Sedangkan untuk para pengedar narkotika jenis sabu, pelaku mendapatkan dengan cara sistem tempel, yaitu diletakkan di suatu tempat yang sepi oleh pengedar atau saling bertemu antara konsumen dengan para pengedar, dan ada juga yang menggunakan sistem melalui jasa pengiriman barang.
Kapolres menyebutkan, 16 orang yang ditangkap itu terjerat dalam 13 kasus narkotika dan obat keras tertentu.
Dari 13 kasus narkotika dan obat keras itu, delapan kasus obat keras tertentu di Kecamatan Rengasdengklok, Kotabaru dan Purwasari.
Kemudian empat kasus narkotika jenis sabu di wilayah Banyusari, Telukjambe Timur, Lemahabang dan Cibuaya.
BACA JUGA:
Selain itu, ada juga satu kasus peredaran tembakau sintetis jenis gorila yang terungkap di wilayah Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 32,12 gram, obat-obat terlarang sebanyak 21,440 butir dan tembakau gorilla seberat 58,00 gram.