Bagikan:

JAKARTA - Puluhan ribu butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer 2 dan lainnya disita Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari berbagai penjual eceran dan toko di wilayah Jakarta Pusat.

"Obat-obat keras itu disita dari tempat yang tidak sesuai peruntukannya seperti di toko kelontong, toko obat, dan lainnya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar kepada VOI, Jumat, 2 September.

Peredaran obat-obatan tersebut terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

"Itu nanti masih kita selidiki, karena hulunya yang kita buru dari hasil penyelidikan," ujarnya.

Sementara dari barang bukti yang disita, beberapa orang tersangka masih dilakukan pendalaman.

"Tersangka saat ini bisa dikatakan pengecer tapi masih kita cari ke atasnya. Mereka ditangkap dari beberapa titik," kata Kompol Rango.

Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran obat-obat keras tersebut.

"Kita masih lakukan penyelidikan, kita harus tau rangkaian jaringannya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 14 tersangka dari tiga kasus berbeda, diantaranya judi online, narkoba, minuman keras dan obat-obatan terlarang. Penangkapan 14 orang tersangka itu dilakukan dari 40 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.