Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Suku Dinas Kesehatan, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak toko-toko obat atau kosmetik untuk mencegah perdagangan barang yang tidak layak dan ilegal.

"Jangan sampai ada toko atau warung di wilayah kita yang menjual barang-barang yang tidak layak, tidak berizin, tidak legal, kemasannya rusak atau memang isinya sudah tidak layak untuk digunakan oleh masyarakat. Itu tujuan kita," kata Kepala Satpol PP Jakbar Agus Irwanto, Antara, Senin, 12 Agustus.

Agus menyebut sidak dilaksanakan di empat titik salah satunya di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

"Ada empat titik lokasi yang kita sisir. Bisa bertambah sesuai temuan di lapangan," kata Agus.

Dalam pengawasan tersebut, petugas menerapkan dialog atau wawancara mendalam kepada penjaga atau pemilik toko untuk mengetahui latar belakang serta informasi mengenai penjualan obat keras tanpa izin di toko bersangkutan.

"Kita akan melakukan pemeriksaan, kita akan melakukan dialog, wawancara secara detail," kata Agus.

Lebih lanjut, kata Agus, pengawasan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya indikasi sejumlah toko yang menjual obat keras tanpa izin di wilayah Jakarta Barat.

"Ya memang pertama ada laporan, kemudian juga memang kita punya jadwal yang sudah kita tentukan dalam satu tahun," tutur Agus.

Agus menambahkan bahwa terdapat 50 personel gabungan yang diturunkan dalam kegiatan sidak toko obat atau kosmetik tersebut.

"Pemeriksaan toko dan warung obat maupun kosmetik yang berada di wilayah Jakarta Barat. Tentunya kegiatan kita ini didukung oleh jajaran TNI dan Polri dan juga didukung oleh jajaran Dinas Kesehatan maupun dari BPOM, kurang lebih 50 personel," ucap Agus.