TANGERANG - Pria berinsial DS (40) ditangkap polisi karena kasus narkoba. Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Ruko Perum Bumi Indah, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma membenarkan penangkapan tersebut. Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 17 September.
Polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di ruko kawasan Pasar Kemis.
"Benar saja saat dicek oleh petugas ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan," kata Raden, Rabu, 21 September.
BACA JUGA:
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap DS. Hasilnya ditemukan klip kecil sabu yang disimpan di selembar kertas timah berwarna emas.
"Petugas menemukan satu bungkus klip kecil sabu yang disimpan di selembar kertas timah berwarna emas," ujar Kombes Romdhon.
Pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari pria berinsial DE. "Saat ini DE sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.