Bagikan:

TANGERANG – Polresta Tangerang menangkap wanita paruh baya penjual narkoba. Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah 2 tahun menjalani profesinya sebagai bandar sabu-sabu. Wanita berinisial WR (44) itu juga mengakui, sabu-sabu didapatnya dari seorang narapidana (napi) di Lapas Cipinang.

"Saya dapat barangnya dari dalam Lapas Cipinang sama teman di Serang," aku WR, Jumat 22/10).

Ibu 3 anak asal Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini diketahui nekat berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama anak-anaknya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, WR ditangkap atas pengembangan kasus narkotika.

"Tersangka ini menyesal sudah berjualan sabu. Ia tertangkap setelah adanya pengembangan kasus lain," terang Kombes Pol Wahyu.

Untuk kasus ini, lanjut Wahyu, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut.

"Katanya dari dalam Lapas. Masih kami kembangkan terus," ujar Wahyu.

Warga Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu mengaku sudah berjualan sabu selama 2 tahun. Pekerjaan tersebut dipilihnya karena desakan ekonomi, untuk menghidupi ketiga anaknya yang masih kecil.