Sekarang Kita Bisa Berantai di Taman Menteng, Banteng hingga Suropati Lagi, Syaratnya Prokes!
Ilustrasi foto (Sumber: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda menyatakan, ada 15 lokasi ruang terbuka hijau (RTH) yang dibuka berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Pembukaan ruang terbuka hijau dan taman kota di Jakarta Pusat mulai dibuka Sabtu 23 Oktober, pagi ini. Pembukaan ruang terbuka hijau dan taman kota seiring dengan penyesuaian aturan dalam PPKM Level 2 di DKI Jakarta.

"Sudah terbit SK Kepala Dinas. Jadi mulai Sabtu tanggal 23 Oktober ini, ruang terbuka hijau sudah dibuka. Di Jakarta Pusat, ada 15 lokasi," kata Mila ketika dihubungi wartawan, Sabtu 23 Oktober.

Adapun 15 RTH yang mulai dibuka besok, yakni Lapangan Banteng, Taman Menteng, Taman Situlembang, Taman Surapati, Taman Sumenep Promenade, Taman Setara Tanamur, FO Slipi Skatepark, Taman Pramuka, Taman Jembatan Serong.

Kemudian, Taman Cilacap Menteng, Taman Lawang, Taman Dr. Wahidin Sawah Besar, Taman Diponegoro Senen, Taman Kaca Piring dan Taman Ternate.

Dari 103 ruang terbuka hijau yang dikelola Pemerintah Kota Jakarta Pusat, hanya 15 di antaranya yang dibuka untuk diakses publik.

"Kami pikir di lokasi-lokasi tersebut kendalinya lebih mudah. Kami juga sudah koordinasi ke lingkungan sekitar, seperti kelurahan agar mereka membantu pengawasannya," ujarnya.

Lokasi pembukaan RTH tersebut juga dipastikan berada dalam zona hijau, mengingat Kota Jakarta Pusat kini sudah tidak ada lagi zona merah maupun kuning.

Dalam SK Nomor 263 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan RTH pada PPKM Level 2, disebutkan bahwa kapasitas taman yang dibuka maksimal 25 persen dari pengunjung harian normal.

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun ke bawah diperbolehkan untuk masuk ke taman dengan pengawasan ketat dari orang tua. RTH mulai dibuka pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.