Laporkan Polisi 'Nakal' ke Propam lewat <i>Handphone</i> Kita: Panduan Gunakan Aplikasi Propam Presisi
Ilustrasi foto polisi (Sumber: Commons Wikimedia)

Bagikan:

JAKARTA - Jika tak puas dengan kinerja anggota polisi, saat ini kita bisa melaporkannya langsung melalui aplikasi Propam Presisi di handphone. Semoga cukup tanpa kita harus mengumpat di media sosial.

Aplikasi yang dibesut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu belum lama diluncurkan. Ini jadi sarana pengaduan anggota polisi maupun PNS yang berada di kesatuan Polri.

Diketahui, aplikasi ini merupakan tindaklanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang juga melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.

Lebih lanjut, proses pengaduan di aplikasi Propam Presisi ini cukup mudah, hanya memerlukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai data pelapor.

Untuk itu, tim VOI mencoba aplikasi Propam Presisi ini. Aplikasi tersebut harus diunduh terlebih dahulu di Play Store maupun App Store.

Setelah mengunduh, buka aplikasi kemudian muncul tampilan empat fitur layanan seperti Buat Pengaduan, Info Pengaduan, Cek Pengaduan dan Testimoni. Kemudian, tim VOI mencoba untuk mengetuk fitur Buat Pengaduan. Di sana muncul sebuah peringatan yang berisi:

Propam Presisi hanya melayani jenis Pengaduan Pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dan atau PNS yang bekerja pada kesatuan Polri sehingga Mengganggu atau Merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat. Diluar dari pengaduan pelanggaran di atas, silahkan hubungi kontak HP/WA +6281319178714 untuk info lebih lanjut.

Tangkap layar aplikasi Propam Presisi (Tachta Citra/VOI)

Lalu di bawah peringatan tersebut, terdapat kotak yang mengwajibkan tim VOI mengisi NIK dengan lengkap, setelah itu klik Selanjutnya. Usai memasukan NIK, tim VOI diarahkan untuk memverifikasi wajah dengan mengambil swafoto.

Setelah wajah berhasil diverifikasi, akan diarahkan ke form untuk mengisi data diri secara lengkap. Keunggulan aplikasi ini cukup bisa diacungi jempol, pasalnya tim VOI tidak perlu lagi mengisi kolom Nama, Umur, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Alamat dan No Identitas karena sudah terisi otomatis dari pemindaian KTP tadi.

Tim VOI hanya perlu mengisi kolom Kewarganegaraan, Telepon dan Email. Di bawah form ini, VOI harus mengisi form Peristiwa yang Diadukan, berupa Waktu Kejadian, Tempat Kejadian, Nama Terlapor (Pangkat/Kesatuan), Nama Korban, Bagaimana Terjadi, Jumlah Saksi, Unggah Bukti (PDF/JPEG).

Perlu dicatat, semua kolom tersebut harus diisi dengan benar tanpa boleh terlewat karena jika ada yang terlewat maka pengaduan pelanggaran tidak dapat diproses. Setelah tim VOI mengisi dengan lengkap, kemudian klik tombol Kirim dan laporan akan ditindaklanjut oleh Pengaduan Pelayanan Masyarakat Propam Presisi.

Proses pengaduan memerlukan waktu, jadi diharuskan menunggu. Anda juga bisa memeriksa sampai mana laporan di proses lewat fitur Cek Pengaduan di dalam aplikasi.