Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menilai Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat membanggakan. Terbukti, banyak terobosan yang sudah dilakukan.  

Kapolri Listyo Sigit belum lama ini meluncurkan aplikasi "Propam Presisi" yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Kehadiran aplikasi Propam Presisi ini diharapkan meningkatkan pengawasantidak hanya secara internal, tetapi juga eksternal. Kapolri juga menyatakan Polri saat ini memasuki era keterbukaan. 

“Di era keterbukaan seperti saat ini, diperlukan transparansi dari setiap lembaga baik eksekutif maupun legislatif, seperti yang dilakukan oleh Propam Polri. Misalnya, dengan meluncurkan program aplikasi Propam Presisi sebagai bentuk implementasi pengaduan masyarakat terkait kinerja-kinerja aparat kepolisian dengan merespon lebih cepat,” ujar Adies Kadir, Rabu, 14 April.

Propam menjadi salah satu struktur organisasi di Polri yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Propam Polri juga dikenal sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri. 

Salah satu tugas Propam adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Ini termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri. 

Adies Kadi berpendapat, Divisi Propam Polri diharapkan dapat terus menjalankan fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri. 

Karena itu diperlukan ketegasan dalam melaksanakan tugasnya. Termasuk menindak aparat kepolisian yang dianggap melanggar aturan. 

“Divisi Propam harus berani menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran,” kata Adies Kadir, politikus Golkar yang juga Ketua Umum MKGR. 

Terkait dengan pernyataan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Fredy  Sambo, yang secara terbuka meminta maaf kepada Kapolri, Adies menilai sebagai hal wajar. Pernyataan Kadiv Propam bentuk pertanggungjawaban kepada atasan. 

Diberitakan sebelumnya, Irjen Fredy Sambo mengakui selama ini masih ada peningkatan secara kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan kegiatan pelanggaran anggota. Dari data Propam Polri, pada 2020 tercatat ada 3.304 pelanggaran disiplin, 2.081 pelanggaran KEPP, dan 1.024 pelanggaran pidana.

“Meminta maaf apabila memang terjadi kesalahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian adalah hal yang wajar. Hal-hal baru seperti ini yang membuat Divisi Propam Polri di bawah saudara Irjen Fredy Sambo sangat membanggakan. Semoga ini bisa membuat Polri lebih baik lagi dan betul-betul menjadi pengayom masyarakat keseluruhan,” tutur Adies Kadir.