TANGERANG – Puluhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di 4 Kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Razia tersebut berdasarkan laporan dari warga perihal aktivitas yang menganggu pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 26 PMKS dan kemudian akan dibina oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.
"Sebanyak 26 PMKS ini berhasil kami amankan di sekitar jalanan dan minimarket, toko-toko swalayan yang berada di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Cikupa, Balaraja dan Pasar Kemis," katanya, Minggu 3 September.
Razia menyasar para pengemis, anak atau remaja berpenampilan ‘Punk’, manusia silver, yang kerap sudah membuat keresahan para pengguna jalan serta aktivitas masyarakat lainnya.
BACA JUGA:
"Pelaksanaan dilakukan menjadi dua sesi yang dilaksanakan 2 wilayah kecamatan yaitu kecamatan tigaraksa dan cikupa dan pada sesi pertama dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan dilanjut sesi kedua dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB yang mengarah pada wilayah kecamatan pasar kemis dan Balaraja," ungkapnya.
"26 PMKS yang kami amankan akan dibawa ke panti rehabilitas dinas sosial kabupaten tangerang, untuk proses pembinaan lebih lanjut," pungkasnya.