TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan 27 butir pil ekstasi dari Malaysia.
Polisi menangkap tiga orang pelaku dalam kasus tersebut, yaitu dua pria dan satu wanita. Namun, polisi belum mengungkapkan identitas ketiganya.
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Identitas para pelaku akan disampaikan saat rilis nanti," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju dikutip Antara, Jumat, 7 Januari.
Ronny menyebut ketiga pelaku ini ditangkap kawasan berbeda di wilayah Tanjungpinang, kemarin.
Awalnya polisi menangkap seorang wanita berikut barang bukti satu butir pil ekstasi. Saat diinterogasi polisi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria.
Berbekal informasi dari wanita itu, polisi berhasil menangkap pria yang diduga sebagai kurir narkoba.
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita delapan paket sabu dan dua bungkus pil ekstasi," ungkap Ronny.
BACA JUGA:
Kepada polisi, kata Ronny, pria tersebut mengaku membawa narkotika dari Malaysia, lalu sebagian diserahkan kepada seorang pria lain yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi kembali menangkap terduga pengedar narkoba itu, tepatnya di kawasan Hutan Lindung, Tanjungpinang.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 kilogram sabu dan tiga butir ekstasi," ujarnya.
Ronny mengatakan ketiga pelaku itu diduga menjadi sindikat narkotika internasional. Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
"Ketiganya tengah diperiksa secara intensif untuk menangkap jaringannya," ujar Ronny.