Bagikan:

PEKANBARU - Polres Bengkalis menggagalkan peredaran 30 kg sabu diduga berasal dari jaringan internasional narkoba berskala besar yang dipasok melalui Malaysia dan tiga tersangka pelaku sudah diamankan.

"Para tersangka yakni Muhammad Hatta (30) dan Herwan (44) asal Api-api Laut Dusun Kelapa Desa Bengkalis kemudian Herman Tino (27) asal Pekanbaru," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dilansir ANTARA, Senin, 21 November.

Indra mengungkapkan barang bukti yang diamankan 30 kg sabu yang disita dari tiga tas ransel serta empat unit handphone dan kasus ini terungkap di Desa Api-Api Laut Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

Kronologi upaya penggagalan peredaran sabu ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, adanya kegiatan yang mencurigakan di daerah Pantai Sepahat Tenggayun sampai Desa Api-api.

Setelah mendapatkan infromasi tersebut, petugas Bhabinkamtibmas yang mendengar akan ada transaksi narkoba langsung berkordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bengkalis.

"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan bersama Tim dan Bea Cukai Bengkalis, melihat ada kegiatan warga yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi basah, maka tim mendekati seorang pria mengaku bernama Muhammad Hatta dan Herwan. Saat diinterogasi keduanya menjawab baru saja pulang mencari ikan," katanya.

Namun tim gabungan tidak percaya begitu saja. Dari hasil interogasi Muhammad Hatta ini akhirnya mengaku baru saja menyimpan 30 kg sabu di kamar mandi.

Setelah barang bukti diamankan, keduanya mengaku diperintah Herman Tino tinggal di Pekanbaru dan dijanjikan upah Rp2,5 juta per kilogram.

Pengakuan lainnya, sesuai arahan Herman Tino, sabu yang diamankan sementara nantinya akan dijemput orang lain.Jadi setelah sabu diamankan sementara kedua pelaku yang menjemput sabu, menunggu perintah selanjutnya.

Pengakuan Herman Tino, dirinya diperintah pria inisial L di Malaysia dengan upah Rp150 juta. Setelah itu, ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis.

"Para pelaku ini dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009. Dengan ancaman pidana mati, Pidana penjara seumur hidup, demikian Indra.