ASN Samsat Nunukan Jualan Ekstasi Asal Malaysia Diringkus Polisi
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

NUNUKAN - ASN Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial Ri (36) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Narkoba. ASN UPTD Bapenda Samsat Nunukan ini terlibat bisnis narkoba jenis pil ekstasi asal Malaysia.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengungkapkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat soal peredaran ekstasi.

"Saat tertangkap tangan oknum ASN ini memilik 5 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam plastik klip putih," kata Siswati, Jumat, 15 September.

Saat penggeledahan di rumahnya, polisi kembali menemukan pil ekstasi.

"Oknum ASN ini  mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan pil ekstasi tersebut di balik pagar di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nunukan," ujarnya. 

Di lemari rumah dinas juga ditemukan 2 plastik klip berisi ekstasi. "Di antaranya klip berisi 2 butir ekstasi dan 5 butir ekstasi. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 12 butir warna coklat," jelasnya.

Menurut pengakuan Ri, pil ekstasi itu milik Pa (33) yang diperoleh dari He (35) seorang manajer tim futsal di Nunukan. Ri juga mengaku telah memesan ekstasi kepada He sebanyak 50 butir seharga RM 50 sekitar Rp165.000 per butir dengan total harga RM 2.500 (Rp8 juta).

"Untuk mendapatkan pil ekstasi, RI menjanjilkan akan memberikan upah Rp1 juta kepada HA. Sedangkan PA diberi upah RM 500.Selain upah, He juga diberi 1 butir yang dikonsumsi bersama-sama," bebernya.

ASN itu mengedarkan pil ekstasi dengan dijual Rp500 ribu per butirnya.  "Sudah puluhan pil laku terjual di Nunukan Ri," pungkasnya