Motornya Dicuri, Ibu-ibu di Luwu Timur Mengamuk ke Tersangka saat Rilis di Polres, Berusaha Menendang dan Lempar Barang Bukti
Rilis kasus pencurian di Mapolres Luwu Timur Sulsel/FOTO HUMAS POLRES LUTIM

Bagikan:

LUWU TIMUR - Seorang ibu yang jadi korban pencurian motor mengamuk ke tersangka pelaku pencurian di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dia berusaha mendekati tersangka lalu melepaskan tendangan.

Video ibu-ibu mengamuk saat rilis kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) di Mapolres Luwu Timur ini disebar ke media sosial. Saat itu Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora sedang memaparkan kasus curanmor. 

Tiba-tiba ibu yang jadi korban pencurian motor menghampiri pelaku yang ikut ‘ditampilkan’ polisi dalam jumpa pers. Dia melepaskan tendangan tapi dihalau polisi.

Ibu-ibu ini lalu berusaha melempar barang bukti, spare part motor yang diletakkan di meja jumpa pers. Polisi langsung menghalaunya.

Ibu ini mengamuk sambil berbicara dengan nada tinggi. Oleh polisi lain dia dibawa menjauh dari lokasi jumpa pers curanmor. 

Polres Luwu Timur menangkap dua pelaku dengan barang bukti 13 motor. Keduanya inisial S alias K (40) warga Desa Manurung, Kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur dan A alias F (25) warga Kota Makassar.

Keduanya ditangkap di wilayah batas provinsi Sulsel-Sultra. Namun saat penangkapan, satu orang rekan kedua pelaku inisial E warga Kota Makassar berhasil melarikan diri ke arah hutan.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora dikutip dari keterangan humas Polres Lutim, Jumat, 24 Desember, memaparkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui sepeda motor curian ini dipreteli dan sebagian sudah dijual di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Ada pun kisaran harga motor diperjualkan yakni Rp2 juta sampai Rp4 juta per unit. Hasil penjualannya digunakan untuk pribadi.

Polisi masih melakukan pengembangan dan mencari 12 unit sepeda motor lainnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Subs Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.