WNA Nigeria Mabuk yang Aniaya Lansia di Apartemen Kelapa Gading Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh di Jakarta Utara, Sabtu (6/5/2023). ANTARA/Abdu Faisal

Bagikan:

JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Augustus Nwambara (32) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Pelaku terancam penjara minimal lima tahun karena menyerang lansia berinisial N (55) dan RD (58).

Polres Metro Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap WNA yang mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (5/5) malam tersebut.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kami akan segera melakukan penahanan mulai hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Iver Son Manossoh dilansir ANTARA, Sabtu, 6 Mei.

Iver mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, didapati adanya luka tusukan benda tajam pada seorang lansia yang diserang AN. Yang bersangkutan mengalami luka berat sehingga perlu menjalani perawatan di rumah sakit.

Korban luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapat perawatan medis. Sementara satu lansia lagi mengalami luka lebam pada bagian di bagian kepala, pipi dan wajah, diduga akibat serangan dengan tangan dan kaki tersangka.

Menurut Iver, Augustus Nwambara mengaku mengambil pisau dari unit milik seorang korbannya.

Kedua korban mendapat penganiayaan diduga karena tersangka mabuk. Polisi masih memeriksa penyebab mabuknya tersangka berasal dari minuman beralkohol, obat-obatan atau narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Kejadiannya pada Jumat pukul 18.43 WIB. Ketika itu, tersangka sudah berada di lantai 20 apartemen tersebut. Dua korban juga sudah berada di apartemen karena memang para ibu-ibu lansia ini merupakan penghuni apartemen.

Malam itu, korban pertama mendengar ada  suara yang diduga seseorang menendang pintu tidak jauh dari unit kamar tempat tinggal korban pertama.

Kemudian korban pertama mencoba mendekat untuk mengetahui apa yang terjadi di tetangga kamarnya. Ternyata ada seorang laki-laki mengamuk di tempat kejadian perkara (TKP) dan tanpa sebab lansia yang menjadi korban pertama ini dikejar oleh pelaku lalu mengalami penganiayaan.

Korban yang kedua bermaksud hendak menolong ibu lansia yang pertama, namun juga mengalami kekerasan senjata tajam. Ada luka tusuk senjata tajam di lengan, kemudian punggung dan beberapa bagian tubuh yang lain.

Pisau yang digunakan Augustus berasal dari kamar atau unit lansia yang menjadi korban kedua.