JAKARTA - DAM (20) dan DPP (19) dua pelaku pencurian motor ditangkap polisi di sebuah indekos kawasan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua tersangka asal Sumatra Selatan itu kerap beraksi di Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang korban berinisial J, yang kehilangan motor miliknya saat diparkir di halaman rumah.
"Korban (J) lalu melapor ke Polsek Cengkareng, kemudian kami melakukan penyelidikan," kata Hasoloan saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Juni.
Berdasarkan keterangan CCTV dan petunjuk para saksi, kedua pelaku kemudian ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Duri Kosambi. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T.
BACA JUGA:
"Berdasarkan pemeriksaan pelaku telah lima kali beraksi di wilayah Cengkareng dan Kalideres," katanya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi curanmor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka inisial DPP merupakan residivis kasus serupa. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.