Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) berpotensi merugikan keuangan negara. Nilainya disebut mencapai triliunan rupiah.

“Potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal (dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada VOI, Senin, 5 Agustus malam. 

Tessa menyebut angka ini kemungkinan bisa berubah. Sebab, penghitungan masih dilaksanakan.

Sementara itu, sumber VOI menyebut kerugian negara ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” kata sumber tersebut.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam dugaan korupsi kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022. Di antaranya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP) yang sudah dicegah ke luar negeri.

Selain itu, Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 Youlman Jamal sudah dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat, 2 Agustus. Penyidik mencecarnya soal kronologi akuisisi perusahaannya oleh perusahaan pelat merah tersebut

Adapun dalam kasus ini, ada empat orang yang dicegah ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.