Bagikan:

JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan berlaku koperatif dengan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara Rp1,27 triliun.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan pihaknya menghormati penyidikan yang dilakukan oleh KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama dalam proses penyidikan.

“Perseroan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 7 Agustus.

Shelvy menekankan perseroan memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan selalu menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan keuangan.

Lebih lanjut, Shelvy pun meminta semua pihak untuk tidak berasumsi dan menyebarkan informasi yang tidak benar terkait dengan adanya penyidikan.

“Semua pihak sebaiknya menunggu selesainya proses penyidikan dan kami percaya KPK akan bekerja dengan objektif dalam menangani hal ini,” jelasnya.

Shelvy juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalaam normal seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

“Perseroan juga meyakinkan kepada seluruh pengguna jasa layanan bahwa operasional perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) berpotensi merugikan keuangan negara. Nilainya disebut mencapai triliunan rupiah.

“Potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal (dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada VOI, Senin, 5 Agustus malam.

Tessa menyebut angka ini kemungkinan bisa berubah. Sebab, penghitungan masih dilaksanakan.

Sementara itu, sumber VOI menyebut kerugian negara ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan.

Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” kata sumber tersebut.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.