JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Upaya paksa tersebut masih menunggu penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hanya saja, sumber VOI menyebut penghitungan kerugian negara ini masih jauh dari kata selesai. Surat tugas untuk proses tersebut bahkan belum dikeluarkan oleh BPKP.
Sementara saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika tak mau menjawab lebih lanjut soal informasi tersebut. Dia hanya menegaskan hasil akhir penghitungan kerugian negara dalam kasus ini sangat dibutuhkan.
Adapun komisi antirasuah sudah menetapkan empat tersangka meski belum diumumkan secara resmi. Berdasarkan informasi yang didapat mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero); dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.
"Penahanan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP," kata Tessa melalui pesan singkat, Jumat, 3 Januari.
Upaya konfirmasi terhadap proses penghitungan kerugian negara dalam sejumlah kasus di KPK, termasuk dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga sudah dilakukan terhadap Muhammad Yusuf Ateh selaku Plt Kepala BPKP. Tapi, tak ada respons yang diberikannya hingga berita ini ditayangkan.
Padahal, Pimpinan KPK periode 2019-2024 sempat menyebut akan melakukan pertemuan dan meminta BPKP mempercepat penghitungan kerugian negara supaya proses hukum bisa segera dilaksanakan. Pernyataan ini disampaikan oleh Alexander Marwata saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp1,27 triliun namun angka ini bisa berubah karena penghitungan masih berjalan.
BACA JUGA:
Kerugian negara muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara dilakukan dengan menabrak sejumlah aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membeli perusahaan swasta tersebut dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun pada Februari 2022 dan menguasai 100 persen sahamnya termasuk 53 kapal yang dikelola.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah melaksanakan upaya paksa berupa penyitaan terhadap 23 aset properti sejak Oktober hingga Desember 2024. Puluhan tanah dan bangunan itu ditaksir bernilai Rp1,2 triliun.