Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya terus menagih hasil penghitungan kerugian negara di kasus korupsi terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).

Hal ini disampaikan Ghufron saat disinggung soal pertemuan antara KPK dengan BPKP yang pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu. Katanya, dalam permintaan untuk mempercepat penghitungan sudah dilakukan sehingga penahanan bisa dilaksanakan.

“Koordinasi (dengan BPKP, red) sudah, sudah. Artinya kalau sudah ke sana kita sudah permintaan untuk menyampaikan permohonan,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember.

Dari koordinasi tersebut, Ghufron menyebut penghitungan masih terus dilakukan.

“Kita menanyakan sejauh mana progressnya itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh. Ada sejumlah pembahasan yang bakal dilakukan, di antaranya terkait dengan penghitungan kerugian negara.

"Minggu depan kita sudah jadwalkan untuk bertemu dengan Kepala BPKP, kan, untuk terkait dengan penghitungan kerugian negara yang deadlock tadi kan," kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November.

Alexander menerangkan ada sejumlah kasus korupsi terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang penghitungan kerugian negaranya belum selesai. Akibatnya, banyak tersangka yang belum ditahan jelang akhir masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2024.

 

Adapun dalam dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry sudah ditetapkan empat tersangka. Hanya saja, pengumuman secara resmi oleh komisi antirasuah belum dilakukan.

Para tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan; dan Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun akibat perbuatan para tersangka. Tapi, nilainya masih bisa berubah.

Sumber VOI menyebut, dugaan ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya.