JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun 2018-2020. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut belum melaksanakan tugasnya menghitung kerugian negara.
Sumber VOI menyebut korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera ini belum ada penghitungan kerugian negaranya.
Sama seperti dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, BPKP belum mengeluarkan surat tugas untuk melaksanakan penghitungan kerugian negara.
“Bukan hanya ASDP, surat tugas BPKP untuk menghitung kerugian negara di kasus JTTS juga belum keluar,” katanya, Jumat malam, 3 Januari.
Sumber yang sama menyebut BPKP berdalih surat tugas ini menunggu proses pengajuan kasasi gugatan perdata perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum merespons informasi ini. Hanya saja, dalam kesempatan berbeda, dia mengamini BPKP belum mengeluarkan surat tugas untuk menghitung kerugian negara di kasus korupsi SKU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
“Saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat sore, 3 Desember.
BACA JUGA:
Adapun dalam kasus korupsi pengadaan lahan JTTS, KPK telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi. Langkah itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang disampaikan Tessa pada Selasa, 24 Desember 2024.
"Penyidik mendalami peran tersangka PT STJ dalam penjualan lahan (di Bakauheni dan Kalianda Lampung) ke PT Hutama Karya serta ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya saat itu.
Selain itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta dalam kasus korupsi pengadaan lahan JTTS. Namun, mereka belum ditahan hingga saat ini.
Permintaan pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi juga sudah dilakukan terhadap mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia. KPK kemudian memutuskan untuk mengusut dugaan korupsi dengan fokus melakukan asset recovery atau mengembalikan kerugian negara.