Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian mengusut dugaan korupsi proyek jalan tol Trans Sumatera. BUMN Hutama Karya mengerjakannya pada 2019-2020.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret.

Ali mengatakan korupsi yang terjadi dalam proyek itu diduga merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Namun, angka pastinya masih akan dicari dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Paparan lengkap perkaranya, termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” tegasnya.

“Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik,” sambung Ali.

Lebih lanjut, komisi antirasuah sudah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tiga orang ke luar negeri. “Pihak yang dimaksud adalah dua pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta,” ungkap Ali.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang. Proses ini nantinya disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri adalah Bintang Perbowo yang merupakan eks Direktur PT HK. Ia dicegah bersama seorang pegawainya, M. Rizal Sutjipto dan Iskandar Zulkarnaen yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.