Bagikan:

JAKARTA - Presiden AS terpilih Donald Trump akan dijatuhi hukuman pada 10 Januari dalam kasus pidana di mana ia divonis bersalah atas tuduhan kasus uang tutup mulut yang dibayarkan kepada seorang bintang porno.

Tapi Trump kemungkinan besar tidak akan menghadapi hukuman penjara atau hukuman lainnya, kata hakim pada Jumat, 4 Januari.

Keputusan Hakim Juan Merchan berarti Trump harus hadir di sidang pengadilan hanya 10 hari sebelum pelantikannya pada 20 Januari.

Sebelum Trump, tidak ada presiden AS, baik mantan maupun yang menjabat, yang pernah didakwa atau dihukum karena melakukan kejahatan.

Juru bicara Trump Steven Cheung mengatakan seharusnya tidak ada hukuman dalam kasus ini.

“Kasus tanpa hukum ini seharusnya tidak pernah diajukan, dan Konstitusi menuntut agar kasus ini segera dihentikan,” kata Cheung dilansir Reuters, Sabtu, 4 Januari.

Merchan mengumumkan rencananya untuk menjatuhkan hukuman tersebut dengan menolak mosi Trump untuk membatalkan kasus tersebut karena kemenangannya dalam pemilihan presiden.

Pengacara Trump berargumen dengan menyebut membiarkan kasus ini ditangguhkan selama masa kepresidenannya akan menghambat kemampuannya untuk memerintah.

Merchan menolak argumen tersebut dengan menegaskan mengesampingkan putusan juri akan merusak Supremasi hukum dalam berbagai cara.

“Status tergugat sebagai Presiden terpilih tidak memerlukan penerapan kewenangan (pengadilan) yang drastis dan ‘jarang’ untuk mengabulkan mosi (pemberhentian) tersebut,” tulis Merchan dalam putusannya.

Meski mengakui jasa Trump sebagai presiden, hakim mengatakan pernyataan publik Trump yang mengecam sistem peradilan juga merupakan faktor yang menentukan bagaimana karakter Trump akan mempengaruhi keputusan tersebut.

Merchan mengkritik apa yang disebutnya sebagai "serangan tanpa henti dan tidak berdasar" yang dilakukan Trump terhadap integritas proses pidana.

Pihaknya memutuskan Trump bersalah atas 10 tuduhan penghinaan selama persidangan karena berulang kali melanggar perintah yang membatasi pernyataan di luar pengadilan tentang saksi. dan lainnya.

“Terdakwa berusaha keras untuk menyiarkan di media sosial dan forum lain bahwa dia tidak menghormati hakim, juri, grand jury, dan sistem peradilan secara keseluruhan,” tulis hakim Merchan.

“Karakter dan sejarah terdakwa dalam kaitannya dengan supremasi hukum dan cabang ketiga pemerintahan harus dianalisis,” kata hakim, merujuk pada sistem peradilan.

"Dalam hal ini, hal itu tidak menguntungkannya,” kata dia.