JAKARTA - Hakim kasus pidana uang tutup mulut mantan Presiden Donald Trump di New York menunda sidang hukuman hingga 18 September. Awalnya sidang hukuman Trump digelar 11 Juli.
Langkah ini dilakukan setelah kantor kejaksaan Manhattan mengatakan mereka tidak akan menentang permintaan Trump untuk mengajukan mosi tentang hukuman uang tutup mulut (hush money) harus dibatalkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tentang kekebalan presiden.
"Meskipun kami yakin argumen terdakwa tidak berdasar, kami tidak menentang permintaannya untuk izin mengajukan dan dugaan permintaannya untuk menunda hukuman sambil menunggu keputusan mosinya," tulis asisten jaksa wilayah Josh Steinglass dalam suratnya kepada Hakim Juan Merchan dilansir ABC News, Rabu, 3 Juli.
Pada Senin, hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan keputusan penting mengenai Trump memiliki kekebalan presiden dari tuntutan pidana atas tindakan yang diambil untuk membatalkan hasil pemilu tahun 2020, pengacara Trump mengirim surat kepada Hakim Merchan.
Pengacara menminta untuk "mengesampingkan hak asasi manusia keputusan juri" dalam kasus uang tutup mulut.
Hakim Merchan, dalam tanggapannya pada Selasa, memberi isyarat kepada para pihak, dia akan memutuskan usulan Trump untuk membatalkan hukumannya pada 6 September.
BACA JUGA:
Dia memberi Trump waktu hingga 10 Juli untuk menyerahkan dokumen dan kantor Kejaksaan hingga 24 Juli untuk merespons.
Hukuman awalnya dijadwalkan pada 11 Juli, hanya beberapa hari sebelum Trump dijadwalkan untuk mengklaim nominasi presiden Partai Republik di Konvensi Nasional Partai Republik. Merchan kini telah menetapkan hukuman untuk 18 September.