Bagikan:

JAKARTA - Kantor Kejaksaan Manhattan, Amerika Serikat, membuka peluang menunda hukuman Donald Trump dalam kasus pidana uang tutup mulut.

Trump sebelumnya berupaya mengesampingkan hukuman pidana atas tuduhan penipuan bisnis setelah keputusan Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden.

Trump saat ini dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada 11 Juli.

“Meskipun kami yakin argumen terdakwa tidak berdasar, kami tidak menentang permintaannya untuk izin mengajukan dan permintaannya untuk menunda hukuman sambil menunggu keputusan mosinya. Kami dengan hormat meminta batas waktu 24 Juli 2024—dua minggu setelah batas waktu yang diminta terdakwa—untuk mengajukan dan memberikan tanggapan,” kata Jaksa dalam suratnya dilansir CNN, Selasa, 2 Juli.

Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan pada Mei ketika juri Manhattan memutuskan dia bersalah atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis dalam persidangan pidana uang tutup mulut.

Tim hukum Trump mengajukan surat pada hari Senin untuk menantang hukuman mantan presiden tersebut setelah Mahkamah Agung memutuskan  presiden memiliki kekebalan mutlak dari penuntutan atas tindakan resmi utama.

Pengacara mantan presiden berpendapat keputusan tersebut menegaskan posisi mereka soal Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg seharusnya tidak diizinkan untuk memberikan bukti di persidangan mengenai “tindakan resmi” Trump dan, sebagai akibatnya, putusan bersalah juri harus dikesampingkan.

Will Scharf, seorang pengacara yang mewakili Trump dalam kasus kekebalan, mengatakan kepada CNN  keputusan pengadilan tinggi secara mutlak berdampak pada kasus uang tutup mulut.

“Mahkamah Agung sangat jelas bahwa untuk tindakan-tindakan yang berada di luar tanggung jawab resmi presiden, tindakan-tindakan yang dianggap kebal dari penuntutan, bukti-bukti dari tindakan-tindakan tersebut tidak dapat digunakan untuk mengadili tindakan-tindakan yang pada dasarnya bersifat pribadi,” katanya.