Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanfaatkan akuntan forensik internal untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebab, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum melaksanakan tugasnya hingga saat ini.

“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Desember. 

Tessa menerangkan kemungkinan ini nantinya ditentukan penyidik. Tapi, dia mengamini BPKP hingga saat ini belum mengeluarkan surat tugas untuk menghitung kerugian negara di perusahaan pelat merah tersebut.

Akibatnya, penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini belum bisa ditahan. “Saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegasnya.

“Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi, ya. Secara teknis saya tidak mengetahui alasannya kenapa,” sambung Tessa.

Adapun audiensi yang dimaksud Tessa juga pernah disampaikan Alexander Marwata saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Ketika itu, dia bersama pimpinan lain menemui pihak BPKP untuk mendesak penghitungan kerugian negara supaya penahanan tersangka bisa segera dilakukan.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp1,27 triliun namun angka ini bisa berubah karena penghitungan masih berjalan.

Total ada empat tersangka yang sudah ditetapkan meski belum diumumkan secara resmi. Berdasarkan informasi yang didapat mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero); dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.

Kerugian negara muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara dilakukan dengan menabrak sejumlah aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membeli perusahaan swasta tersebut dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun pada Februari 2022 dan menguasai 100 persen sahamnya termasuk 53 kapal yang dikelola.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah melaksanakan upaya paksa berupa penyitaan terhadap 23 aset properti sejak Oktober hingga Desember 2024. Puluhan tanah dan bangunan itu ditaksir bernilai Rp1,2 triliun.