Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Project Manager PT SMI, Muhammad Ridhwan (MR) pada hari ini. Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama MR selaku Project Manager PT SMI atas Pekerjaan Financial Advisor dan Valuasi Proyeksi Bisnis Akuisisi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Agustus.

Tessa menyebut MR selaku saksi telah mengonfirmasi tidak hadir. “Dan minta penjadwalan ulang besok,” tegasnya.

Berdasarkan informasi, PT SMI yang dimaksud adalah PT Sarana Multi Infrastruktur. Perusahaan ini menjadi penasihat keuangan yang menghitung kewajaran nilai akuisisi berdasarkan kondisi keuangan dan aset kapal milik PT Jembatan Nusantara.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” kata sumber tersebut.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri. Rinciannya, pihak internal yakni HMAC, MYH, IP, dan satu lainnya adalah pihak swasta, A.